Ini kasus serius, apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya 'omnibus law', jangan sampai hak pekerja dihilangkan
Jakarta (ANTARA) - Anggota komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani pengaduan masyarakat terhadap Asuransi AIA Indonesia secara serius.
Pasalnya, Marsiaman menerima pengaduan dari dua orang korban yang mengaku mantan agen asuransi dan satu orang mantan karyawan perusahaan tersebut terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.
"Ini kasus serius, apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya 'omnibus law', jangan sampai hak pekerja dihilangkan," ujar Marsiaman di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin.
Marsiaman mengatakan para korban sudah mengirimkan pengaduan kepada OJK hingga 4 kali, yaitu 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020. Karena itu, dia mempertanyakan kenapa aduan tersebut tidak direspons oleh OJK.
Dia khawatir jika kasus itu tidak diproses, maka akan mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap asuransi khususnya dan lembaga keuangan pada umumnya.
Baca juga: Asuransi Indonesia, dulu, kini dan masa depan
Baca juga: Hindari hal ini agar klaim mobil kebanjiran diterima asuransi
Marsiaman berharap OJK sungguh-sungguh memeriksa pengaduan masyarakat secara lebih cepat. Ia mengatakan bahwa semestinya instansi terkait tidak membiarkan laporan dan pengaduan masyarakat tidak diproses.
"Kalau benar peristiwanya seperti yang disampaikan ya harus diproses. Tidak bisa kasus tidak ditindaklanjuti selama bukti-buktinya jelas dan terang. Kan kasihan korban. Ini akan kami tindaklanjuti. OJK kebetulan menjadi mitra Komisi XI, saya akan teruskan ke mereka," ujar Marsiaman.
Adapun tiga orang korban yang mengadu kepada Marsiaman yaitu dr. Kenny Leonara Raja (agen), dr. Jethro (agen) dan Surianta br. Tarigan (karyawan) beserta kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan, SH.
Mereka menyampaikan bahwa dalam proses mendapatkan keadilan, telah menempuh berbagai cara termasuk lewat jalur hukum, namun hingga saat ini prosesnya jalan di tempat.
"Laporan kami ke kepolisian sudah berjalan hampir satu tahun belum ada proses yang signifikan, demikian juga laporan kami ke OJK dan Mabes Polri. Perusahaan ini seolah sedemikian kuatnya posisinya di mata hukum, bahkan dalam prosesnya banyak ancaman, tekanan dan intimidasi yang dialami korban. Hal itu yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke Komisi terkait, agar keadilan bisa ditegakkan," tutur Sarmanto selaku kuasa hukum korban.
Menanggapi pengaduan tersebut, Marsiaman mengatakan akan mempelajari lebih lanjut dan meneruskan ke pihak-pihak terkait.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020