Dumai, 26/4 (ANTARA) - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang merupakan kru dan nakhoda kapal tanker MT. Sky Chemi GT. 5260 berbendera Korea terancam hukuman enam tahun penjara karena telah berlabuh jangkar diperairan Indonesia tanpa izin.
Direktorat Kepolisian Perairan melalui Komandan KP.TAKA-650, Iptu Carito, kepada ANTARA, Minggu, mengatakan, ke 13 awak kapal tersebut terdiri dari 12 anak buah kapal (ABK) dimana dua diantarannya berkewarganegaraan Myanmar sedangkan 11 lainnya termasuk seorang nahkoda bernama Hyeon Hae Gyeong berkewarganegaraan Korea.
"Ke 13 awak kapal MT. Sky Chemi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 48 juncto Pasal 53 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing berada di wilayah perairan RI secara tidak syah, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp30 Juta," terang Carito.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, kapal tanker berbendera Korea tersebut ditangkap Polisi Rebublik Indonesia (Polri) melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) pada hari Jumat (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
kapal tanker tersebut berada pada posisi koodinat lintang bujur 01 01`71" bagian utara dan 11`76" bagian timur, yang berjarak 1,8 mil laut Pantai Buau, selat Riau, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Carito, kapal tersebut ditangkap karena telah berlabuh jangkar di alur lintas damai Selat Riau perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
"Pada saat pemeriksaan, penghuni kapal tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang, baik dari pemerintahan Korea maupun Indonesia. Ke 13 kru kapal itu telah kita serahkan ke Polda Kepulauan Riau," kata Carito. (FZR/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010