Kajari Makassar Yusuf Handoko, di Makassar, Minggu, mengatakan jika kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PIP Makassar itu akan didalami sebelum memanggil pejabat pemerintahan yang masuk dalam panitia pembebasan lahan atau panitia sembilan.
Dalam pembebasan lahan pembangunan kampus PIP Makassar itu, pemerintah pusat menggelontorkan dana proyek sebesar Rp54 miliar yang diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 74 hektar.
Di dalam lahan 74 hektare tersebut ada sekitar 14 hektar lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Untuk lahan Pemkot Makassar seluas 14 hektare itu, biaya pembebasannya setara dengan Rp14,5 miliar yang kemudian tersimpan di rekening Lurah Untia, Ard.
Sedangkan sebagian lahan dari 74 hektare itu juga sudah dibebaskan dan sebanyak 31 warga telah menerima ganti rugi.
Menurut Yusuf, sebagian dana tersebut bahkan telah digunakan untuk membiayai pekerjaan proyek jalan di lokasi tersebut.
"Site plan proyek adalah pembebasan lahan, bukan untuk membangun jalan di lokasi proyek yang belum dianggarkan. Seharusnya yang menyimpan dana itu adalah penanggungjawab proyek PIP, bukan lurah," ungkapnya.
Bukan hanya peruntukan dana proyek yang dipersoalkan pihak kejaksaan. Proses pencairan biaya ganti rugi serta bukti kepemilikan lahan yang dipakai dalam pencairan dana tersebut juga akan diselidiki.
Lurah Untia, Ard, mengaku kalau dana Rp14,5 miliar tersebut memang berada di rekeningnya.
Sebagian dana sekitar Rp5 miliar juga telah digunakan untuk pembangunan jalan di lokasi proyek PIP.
Meski berada di rekeningnya, namun Ard menegaskan kalau dirinya tak punya kewenangan mencairkan dana tersebut. (MH/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010