"Saya berharap sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di Luar Negeri yang sesuai prosedur dan jika terpaksa bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal," kata Intan dalam keteranganya di Depok, Senin.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat, kami membantu masyarakat lewat program-program yang mampu memberikan kesejahteraan masyarakat sendiri.
Intan melakukan sosialisasi bersama Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat menggelar sosialisasi terkait perlindungan pekerja migran di luar negeri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
"Harapan kami ke depannya, masyarakat betul-betul jeli memanfaatkan semua program yang disodorkan pemerintah," ujarnya.
Intan melihat carut marut penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri masih terus terjadi hingga kini. Untuk itu, tata kelolanya harus dibenahi. Hal ini penting agar PMI tidak menjadi korban ekspolitasi di negara tempat mereka bekerja.
"Peran pemerintah dalam penempatan dan pelindungan PMI sangat vital," tegasnya.
Menurut Intan, negara tidak boleh abai dengan keberadaan pekerja di luar negeri ini. "Pemerintah sejatinya adalah perisai dan pelindung rakyat di manapun berada," terangnya.
Wakil Rakyat Dapil Jabar VI Kota Bekasi dan Depok ini menjelaskan, PMI mempunyai andil besar terhadap pembangunan Negara Indonesia. Hal tersebut dikarenakan mereka menyumbang devisa yang cukup besar dan mengurangi jumlah pengangguran.
Dikatakannya, kontribusi mereka para pekerja di luar negeri bagi devisa negara sangat signifikan, jelas Intan pada reses di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Baca juga: Kiat Indonesia lindungi pekerja migran dari jeratan hukum
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi COVID-19 ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
BI menyebutkan pada 2019 remitansi yang diperoleh dari PMI mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai 10,97 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar. Sehingga, para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya.
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengaku banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini , hadir pula salah satu warga Pondok Gede Bekasi, wanita tangguh Pekerja Migran Indonesia, Maryati yang bekerja di Dubai sebagai pengemudi.
"Alhamdulillah penempatan dan selama bekerja berhasil dilalui dengan baik, meski ada rasa rindu jauh dari keluarga dan tanah air," jelasnya.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Baca juga: Indonesia-Malaysia percepat pemulangan WNI di detensi imigrasi
Baca juga: KJRI berhasil pulangkan dua PMI dari Hong Kong, Makau
Baca juga: 552 pekerja migran ilegal dipulangkan dari Malaysia
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020