Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) Dwi Nastiti membenarkan adanya penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.
"Benar, ada upaya penyelundupan narkotika di Lapas Mataram namun petugas kami dengan cepat melakukan langkah deteksi dini sehingga berhasil digagalkan," ujar Nastiti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: BNNP NTB bongkar jaringan narkoba Lapas Mataram
Dia mengatakan, orang maupun barang haram tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai wujud sinergi dan komitmen melawan peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Mataram Muhamad Susanni mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula saat seorang pengendara ojek daring mendatangi Lapas Mataram pada Minggu (15/11) pukul 15.49 WITA dengan maksud mengirimkan makanan kepada salah satu petugas.
Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui ojek daring. Sebagai langkah tindak lanjut, pengendara ojek daring tersebut diperbolehkan masuk ke dalam area portir.
Baca juga: Kapolda NTB minta anggotanya usut tuntas peredaran narkoba dalam lapas
Petugas penjaga pintu utama kemudian menggeledah barang bawaan disaksikan oleh komandan dan anggota jaga serta pengendara ojek daring tersebut.
Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam bungkus kemasan cup mi instan. Petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.
"Kecurigaan petugas kami terbukti sehingga baik pembawa maupun barang seketika kami amankan dan kami serahkan ke Polres Lombok Barat," ucap Susanni.
Baca juga: Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba Lapas Mataram
Atas kejadian tersebut, Susanni mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dan memperkuat sinergi dengan aparat hukum setempat.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020