Makassar (ANTARA News) - Polisi berjanji akan menetapkan tersangka kasus pencurian brankas keuangan milik Bendahara Satuan Kerja (Bensatker) Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Sulselbar.
"Insya Allah hari Senin (26/4) kita sudah bisa menetapkan tersangka pencurian brankas keuangan. Itupun kalau semua penyelidikan dan penyidikan rampung," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansauri, di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan segala upaya telah dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus pencurian brankas tersebut.
Mulai dari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan secara berulang dan melakukan tes kebohongan (lie detector) terhadap tujuh orang terperiksa.
Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian itu, namun ia juga mengaku jika penyidik menghadapi sedikit kesulitan dalam mengungkap kasusnya karena pelaku pencurian merupakan orang dalam sendiri.
"Segala cara akan dilakukan untuk bisa merampungkan penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan tersangka," ujarnya.
Para terperiksa yang yang dilakukan uji kebohongan masing-masing Kompol MI, Ipda Kas, Bripka Dah, Briptu Ab, PNS Polda, Drs HS dan Her serta pegawain harian lepas (PHL) Aw.
Hasil pemeriksaan uji kebohongan itu, hampir semua terperiksa terbukti berbohong, namun dua dari tujuh terperiksa yakni Kompol MI dan Drs HS lebih banyak berbohong jika dibandingkan dengan yang lainnya.
"Memang sejak beberapa hari lalu, penyidik sudah mengerucutkan pemeriksaannya terhadap keduanya (Kompol MI dan Drs HS), tapi kita tunggu saja apa hasilnya nanti yah," pintanya.(Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010