Gorontalo (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perlu direvisi karena tidak berpihak pada hak para pekerja .
Hal tersebut dikatakan oleh Syaiful Sunge ketua panitia persiapan aksi unjuk rasa menghadapi hari buruh sedunia, 1 Mey mendatang, atau yang biasa disebut "May Day", Minggu.
Menurutnya, sistem jaminan sosial tenaga kerja yang ada selama ini tidak memberikan manfaat yang optimal kepada pesertanya yakni pekerja dan keluarganya.
"Ini dikarenakan badan hukumnya adalan Perseroan Terbatas dengan prinsip "Profit Oriented" atau mengejar keuntungan, yang dividennya wajib disetor kepada pemerintah," Ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka UU Jamsostek ini perlu direvisi, dengan didasarkan pada prinsip-prinsip sistem jaminan sosial, seperti yang diamanatkan UU Nomor 40 tahun 2004, yaitu antara lain bersifat dana amanat, dimana hasil pengelolaan dana tersebut dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pekerja.
"Dan kami akan menyuarakan hal ini dalam aksi besar-besaran pada May Day nanti," katanya menegaskan.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu memperhatikan UU terkait, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003, dan UU Nomor 11 tahun 1992 khususnya yang berkenaan dengan pasal kepesertaan, definisi, program jaminan cadangan pesangon, serta tunjangan masa pensiun.
"Jumlah karyawan swasta yang mendapatkan tunjang pensiun hanya kecil sekali prosentasenya, ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil, TNI maupun Polri, kaum pekerja masih mengalami diskriminasi," ujarnya. (SHS/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010