Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Admaizon, di Arosuka Minggu mengatakan masyarakat di sekitar danau telah sepakat untuk mengikuti aturan tersebut. Kemudian tidak menangkap ikan di tempat yang telah dianggap sebagai keramat.
"Bahkan mereka percaya apabila dilanggar akan mendapatkan konsekuensi tertentu yang sudah ada sejak dulunya," ujar dia.
Baca juga: BBKSDA lepasliarkan satwa dilindungi ke TWA Danau Sicike Cike di Sumut
Menurut dia kearifan lokal berupa ikan larangan tersebut bertujuan untuk menjaga agar danau tetap bersih dan tingkat produksi ikan tidak menurun karena terhindar dari penangkapan ikan secara berlebihan.
Ia juga menambahkan masyarakat di sekitar danau sepakat untuk mengikuti aturan tersebut dan tidak melakukan penangkapan ikan di tempat yang telah dianggap keramat hingga dalam waktu tertentu.
Selain itu, ia mengatakan pada umumnya produksi perikanan perairan di Kabupaten Solok mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun dengan persentase pertumbuhan yang semakin berkurang.
"Pertumbuhan yang semakin berkurang ini disebabkan karena perubahan iklim, kemarau panjang, dan penangkapan. Hal ini akan mengakibatkan punahnya ikan yang berada di danau tersebut," kata dia.
Ia menyebutkan target produksi perikanan tangkap pada 2019 sebesar 548,00 ton dan realisasi produksi perikanan tangkap 2019 sebesar 558,06 ton.
Baca juga: Musi Banyuasin jalankan program padat karya bersihkan Danau Siarak
"Produksi perikanan tangkap tahun 2018 sebesar 507,14 ton dan mengalami kenaikan pada 2019 sebesar 50,92 ton," ucap dia.
Ia mengatakan produksi ikan bilih di Danau Singkarak juga sempat mengalami penurunan pada 2019 lalu. Hal itu disebabkan karena cuaca ekstrem yang menimbulkan arus balik sehingga terjadi kekeruhan, menggunakan penangkapan ikan berupa bom dan putas, dan banyaknya bagan yang ditemukan di sekitar danau.
"Kemudian, masyarakat menangkap ikan di alahan dan menggunakan mata jaring yang berukuran kecil, sehingga banyak ikan bilih yang tertangkap dalam kondisi bertelur," ujar dia.
Untuk mengatasi hal itu, saat ini Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok telah melakukan pembinaan dan memfasilitasi masyarakat berupa alat tangkap dengan mata jaring yang berukuran lebih besar. Serta adanya kegiatan konservasi perikanan melalui pengadaan reservat, pengembangan lubuk larangan, dan pemasangan plang ikan larangan.
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok sudah melakukan pengelolaan dana dari sektor perikanan salah satunya dengan memberikan bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
"Saat ini bantuan tersebut telah diserahkan ke para nelayan di sekitar Danau Singkarak," ujar dia.
Baca juga: Kementerian PUPR alokasikan Rp167,5 miliar bangun Sarhunta Danau Toba
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020