Makassar (ANTARA News) - Tujuh orang anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus terperiksa dalam kasus hilangnya brankas uang Polda Sulselbar, dinyatakan berbohong saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kompol MI, Ipda Kas, Bripka Dah, Briptu Ab (PNS Polda), Drs HS dan Her serta pegawain harian lepas (PHL) Aw, berdasarkan uji kebohongan (lie detector), mereka berbohong saat memberikan keterangan.

Hasil pemeriksaan tes kebohongan itu, hampir semua terperiksa terbukti berbohong, namun penyidik tetap saja kesulitan mengungkap kasusnya karena pelaku pencurian diduga orang dalam sendiri.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Hery Subiansaury yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah cara telah dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus pencurian itu.

Meskipun demikian, polisi tetap saja kesulitan mengungkap kasus itu dalam waktu dekat ini karena para pelaku yang melakukan pencurian itu diduga masih melibatkan orang dalam Polda.

"Sampai saat ini penyidik juga sudah menggunakan lie detector untuk menambah bahan penyelidikan serta penyidikan," katanya.

Mantan Kapolres Subang itu membantah jika pemeriksaan darah juga dilakukan penyidik kepada terperiksa untuk mencocokkan beberapa alat bukti yang ditemukan dalam ruangan 111 tempat brankas itu dicuri.

Uang brankas bendahara Polda Sulselbar berisi miliaran rupiah hilang beberapa waktu lalu hingga Kapolda membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian itu.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010