Surabaya (ANTARA News) - Pustakawan dari Surabaya, Aditya Nugraha, menilai pemberlakuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang tidak gampang, tetapi itu diperlukan.

"UU KIP itu sulit diberlakukan, karena pemberlakuan UU KIP itu memerlukan perubahan mindset (pola pikir)," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Minggu.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang pemberlakuan UU KIP terhitung mulai 30 April 2010 setelah diundangkan sejak tahun 2008.

Menurut Kepala Perpustakaan Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya itu, perlunya perubahan pola pikir itulah yang membuat UU KIP tidak bisa langsung efektif.

"Perubahan mindset itu sulit, karena pemerintah belum terbiasa melayani kebutuhan masyarakat akan informasi," katanya.

Selain itu, katanya, masyarakat juga belum siap, karena mereka sendiri tidak menyadari bahwa masyarakat itu mempunyai hak untuk tahu penyelenggaraan negara.

"Masyarakat kita umumnya `takut` dengan informasi, apalagi informasi yang menyangkut negara, karena itu masyarakat juga belum siap untuk menyadari haknya untuk tahu informasi, termasuk informasi dari negara," katanya.

Namun, katanya, sulitnya pemberlakuan UU KIP karena pemerintah dan masyarakat yang belum siap itu tidak berarti UU KIP itu sia-sia.

"Yang jelas, upaya mengubah mindset itu penting, meski sulit. Untuk memperlancar perubahan `mindset` itu pemerintah lewat Badan Informasi Publik harus sering mempublikasikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," katanya.

Ia menyarankan pemerintah dapat memperlancar arus informasi yang dibutuhkan masyarakat itu melalui kerja sama dengan kalangan pustakawan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

"Terus terang, BIP yang hanya ada di Kementerian Kominfo itu tidak cukup, karena `banjir` informasi perlu dukungan pustakawan di seluruh Indonesia. Pemerintah harus melihat peluang itu," katanya.

(T.E011/M012/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010