Bengkulu (ANTARA News) - Pejabat PTPN VII Bengkulu mengaku dipaksa massa Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Selumaa untuk menandatangani perjanjian sepihak agar kebun kelapa sawit seluas 518 ha saat itu diserahkan kepada mereka.
Ratusan warga empat desa wilayah itu menyandera Adminitrasi Perkabunan kelapa sawit PTPN VII Pering Baru Ir H Nur Alfaris selama tujuh jam, Kamis (22/4) agar menandatangani empat kesepakatan dibuat massa dan walhi saat itu, kata Manager PTPN VII Bengkulu melalui Kabag Umum Fatahul, Sabtu.
Kesepakatan yang ditandatangani secara paksa itu tidak sah, karena sudah melanggar hak asasi manusia secara perorangan, sedangkan masalah kebun adalah diputuskan oleh perusahaan negara tersebut.
Dia menjelaskan, kesepakatan yang dipaksa warga bersama walhi itu adalah PTPN VII bersedia mengembalikan lahan seluas 518 Ha milik 120 warga di empat desa di Pering Baru tersebut.
Berikutnya PTPN bersedia membayar gantirugi lahan miliki warga selama dibuat kebun sejak belasa tahun silam, warga minta apara Berimob ditarik dari lokasi kebun dan terakhir warga diperbolehkan memanen kebun kelapa sawit yang sudah dikapling-kapling sekarang ini.
Keempat kesepakatan itu, katanya semuanya tidak sah dan hanya memaksakan diri untuk merebut kebun PTPN yang sudah berproduksi sejak belasan tahun silam.
"PTPN VII Bengkulu sekarang tengah berkonsultasi dan mengupayakan secara hukum atas tindakan warga tersebut, karena berminat menyerobot aset negara," tandasnya.
Terlebih kebun kelapa sawit yang tengah produktif itu sudah dikapling-kapling oleh ratusan massa dan bahkan ada di antara mereka sudah mencoba memanen seolah kebun pribadi.
Bila masalah gantirugi belasan tahun silam itu tidak beres pasti sudah mencuat ke permukaan di bawah tahun 2000, kenapa baru sekarang baru masyarakat beringas dan nekad melakukan pelanggaran hukum.
Dia mengimbau Walhi di balik masyarakat itu, agar tidak memperuncing permasalahan, karena sejak keberadaan PTPN VII di Bengkulu puluhan tahun silam seluruh desa penyangga, perekonomiannya sudah berkembang pesat, katanya.
(T.Z005/J006/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010