Lubuklinggau (ANTARA News) -Jajaran Polres Kota Lubuklinggau, Jumat (23/4) sekitar pukul 01.40 Wib berhasil membekuk Sar(42) dan Is (38) pasangan suami-istri yang diduga berprofesi sebagai pengedar ekstasi.

"Keduanya ditangkap petugas saat memasarkan barang haram tersebut di lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak delapan butir ekstasi," kata Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Muchlis, Sabtu.

Ia mengatakan, tersangka Sar yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan bersama istrinya nekat berjualan ekstasi karena tergiur keuntungan yang akan didapatkan dari bisnis tersebut.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Kecamatan Lubuklinggau Utara I, yang menggelar operasi di kawasan lokasi Patok Besi, saat diperiksa petugas tersangka Isnawati berupaya membuang bungkusan berisikan delapan butir pil ekstasi yang disimpan di celana dalam dari total 10 butir, sedangkan dua butir lagi sudah dijual kepada pembeli.

Kepada petugas pemeriksaan keduanya kata dia mengakui, kalau barang tersebut merupakan milik seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitsanya yang menyuruh keduanya menjual barang tersebut, dengan harga setoran perbutirnya Rp120.000, pil tersebut selanjutnya keduanya jual kembali seharga Rp150.00/butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna pengembangan kasusnya. Kedua tersangka diancam dengan pasal 62 UU Psikotropika No.5/1997 dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(KR-NMD/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010