Biak (ANTARA News) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menginstruksikan para kepala sekolah SD, SMP dan SMA/SMK untuk memasukkan pencegahan korupsi sebagai kurikulum muatan lokal.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Biak Drs Hendri Jan Rumkabu di Biak, Sabtu mengakui, pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada para kepala sekolah berbagai jenjang jenjang tingkat pendidikan untuk mengajarkan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini kepada murid.

"Berbagai jenis modul pencegahan tindak pidana korupsi dari KPK telah disebarluaskan ke sekolah-sekolah, ya pada tahun ini Disdik memerintahkan kepada seluruh sekolah agar menjadikan mata pelajaran pencegahan korupsi sebagai kurikulum lokal," ujarnya Kadinas Rumkabu.

Dia mengakui, pengenalan pencegahan tindak pidana pidana korupsi kepada siswa sejak dini kepada siswa diharapkan akan memberikan bekal pengetahuan dalam upaya mencegah perbuatan korupsi.

Bahkan pihak Disdik Biak, Rumkabu, meminta kepada setiap kepala sekolah untuk membangun kantin `"ejujuran" di setiap sekolah sebagai tempat awal bagi siswa untuk menempa diri mencegah tindak pidana korupsi.

Untuk besaran dana yang dibutuhkan pada pembuatan kantin kejujuran, menurut Rumkabu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah di berbagai jenjang tingkatan.

"Yang jelas dinas pendidikan akan mendukung jika pihak sekolah tertentu akan membangun kantin kejujuran sebagai tempat awal menempa anak didik untuk menghindari perbuatan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain menjadi mata pelajaran lokal, lanjut Rumkabu, pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini merupakan momentum penting untuk membangun generasi muda Indonesia khususnya di tanah Papua ke depan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Generasi muda Indonesia di Provinsi Papua mendatang harus bebas dari tindakan korupsi, ya masalah ini sangat menjadi harapan semua elemen masyarakat meski tergolong berat," katanya.
(M039/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010