Bogor (ANTARA News) - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Rachman Sidik mengatakan pembongkaran bangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pancar dilakukan setelah 30 hari.

Rachman membantah pembongkaran bangunan batal dilakukan. Pembongkaran akan dilakukan tapi bukan pada tanggal 22 April atau 30 hari setelah Surat Peringatan (SP) ketiga diterbitkan.

"Pembongkaran tetap dilakukan, tapi bukan pada tanggal 22 April atau pas 30 hari tapi setelah 30 hari itu baru pembongkaran dilakukan," katanya kepada ANTARA News, saat dihubungi Sabtu.

Rachman menyebutkan dari 87 bangunan yang terdapat di kawasan hutan lindung Gunung Pancar, terdiri dari 36 bangunan permanen, 23 semi permanen, dan 26 bangunan kecil.

Dari 84 bangunan, masih ada sekitar 41 bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

"Sudah ada 20 bangunan permanen yang sudah dikosongkan pemiliknya, delapan diantaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik," katanya.

Bangunan yang masih bertahan diantarnya, warung-warung kecil, tempat pemandian air panas, dan beberapa rumah tinggal.

Kepala Bidang Konservasi BKSDA Wilayah I Bogor, Sri Adrajani menyebutkan beberapa pemilik masih bertahan karena mengaku memiliki surat kepemilikan tanah.

Sri mengatakan, pihaknya secara persuasif akan melakukan pembongkaran. Dari laporan petugas yang diturunkan di lapangan ada tiga pemilik bangunan yang menolak penertiban..

Saat ini semua persiapan dan perlengkapan penertiban sudah berada di lokasi, termasuk 4.000 bibit yang akan ditanam. BKSDA juga menyiagakan tim medis di lokasi.
(T.KR-LR/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010