Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (BG) dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Sesuai dengan fakta persidangan, BG dan Iwan Bule tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Maqdir, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, nama BG dan Iwan Bule disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/11) lalu sebagaimana disampaikan saksi Hengky Soenjoto pernah dimintai tolong adiknya, Hiendra Soenjoto untuk menghubungi sejumlah orang.

Baca juga: Pengacara Nurhadi tegaskan saksi tak temui dan minta tolong kliennya

Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Maqdir mengatakan bahwa kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.

"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky," katanya.

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita di media massa tertentu.

Baca juga: KPK panggil Sekretaris Deputi Kemenpan RB saksi kasus Hiendra Soenjoto

"Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan," tutur Maqdir.

Dalam kesaksiannya, kata dia, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu diminta adiknya untuk menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Akan tetapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

"Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Maqdir.

Baca juga: KPK pastikan kembangkan perkara Nurhadi ke arah TPPU

Meskipun demikian, Maqdir menyatakan tak menyalahkan media massa mana pun.

"Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020