"Bila mereka berdua (Bibit-Chandra) tetap dipidanakan hingga ke pengadilan, maka akan mengganggu proses pemberantasan korupsi," kata Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Alexander, polemik untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra hingga ke pengadilan tidak bisa dilihat hanya dari faktor keberanian untuk melanjutkan hingga ke tahap persidangan.
Namun, ujar dia, ini juga bisa dilihat sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM apalagi Bibit dan Chandra kini telah menjadi manusia yang terbebas dari jeratan hukum.(M040/A014)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010