Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, pihak Kejaksaan Agung bisa melakukan langkah-langkah berupa proses deponering atau menghentikan kasus Bibit-Chandra dengan alasan demi kepentingan umum.

"Jaksa Agung bisa menggunakan otoritasnya dengan mengeluarkan deponering," kata Otto di Jakarta, Sabtu.

Karena telah menjadi kewenangan dari Jaksa Agung, ujar Otto, maka hal tersebut tidak bisa lagi dipermasalahkan berbagai pihak.

Menurut dia, deponering merupakan langkah yang seharusnya dapat dilakukan Kejagung karena berkas dari dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, telah dinyatakan lengkap sebelum dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Selain itu, Ketua Umum Peradi juga berpendapat, bahwa kontroversi dari pengeluaran SKPP dalam kasus Bibit-Chandra itu juga mengindikasikan bahwa pihak Kejagung tidak bersikap konsisten.

Ia juga mengemukakan, bila ternyata upaya banding dari Kejagung juga gagal dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, maka sebaiknya kasus Bibit-Chandra tetap diteruskan ke pengadilan agar bisa dibuktikan.

Apalagi, lanjutnya, saat ini dukungan dari publik atau warga masyarakat bagi dua Wakil Ketua KPK tersebut dinilai masih cukup besar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy pada Rabu (21/4) mengemukakan, pilihan Kejagung untuk mengeluarkan SKPP karena pada hal tersebut merupakan hal yang tepat secara situasional.

"SKPP dikeluarkan sifatnya situasional," kata Marwan.

Sementara untuk upaya deponering, ujar dia, harus mendapatkan persetujuan dari badan negara lain sedangkan Komisi III DPR saat itu ingin melanjutkan kasus ke pengadilan.

SKPP, lanjutnya, juga dikeluarkan karena melihat suasana kebatinan saat itu sehingga diputuskan bahwa itulah alternatif yang terbaik dengan memakai alasan sosiologis."Kami tidak ingin ada perpecahan bangsa," katanya.(M040/A014)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010