Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh memaparkan situasi genting yang mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia mengatakan ada masyarakat yang mengeluhkan datangnya telepon dari oknum telemarketing, atau pihak lain yang mengatasnamakan sebuah perusahaan, menyatakan bahwa data milik pribadi masyarakat tersebut telah didaftarkan secara otomatis melalui sistem database perusahaan.
"Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," kata Kresna dalam seminar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, Sabtu (14/11).
Seperti yang diketahui, salah satu syarat utama agar masyarakat bisa bertransaksi di dunia maya adalah memasukkan identitas diri dengan lengkap. Mulai dari nama kita, tanggal lahir, kemudian pekerjaan, bahkan sampai gajinya, dan yang paling gawat jika kami ditanyai nama ibu kandung.
Menurut Kresna, syarat tersebut memungkinkan banyak data pribadi masyarakat jadi tersebar di dunia maya tanpa izin.
Lebih lagi, kata Kresna, data itu dicari oleh oknum untuk dijadikan alat melakukan penipuan kepada orang lain.
"Kita tahu, kalau di beberapa toko daring (e-commerce) dan lain-lain, ada penjualan-penjualan fiktif yang menggunakan akun-akun palsu. Dan di akun-akun palsu tersebut, katakanlah jika kami apes, data kita bisa digunakan sebagai salah satu pemilik tersebut, dan kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Kresna.
Itulah mengapa, RUU PDP menjadi pembahasan yang sangat mendesak saat ini. Agar perselancaran di dunia maya menjadi lebih aman dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Kresna, regulasi itu akan membuat masyarakat mendapat perlindungan hukum dalam bertransaksi di dunia digital, sehingga tidak ada lagi data pribadi masyarakat yang disalahgunakan.
Baca juga: Willy Aditya sebut RUU PDP atur sisi gelap internet
Baca juga: Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta berikan data pribadi
Baca juga: Batasi entitas yang lain di dunia maya dengan RUU PDP
Baca juga: Anggota DPR mau pembahasan RUU Perlindungan Data mirip UU Cipta Kerja
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020