Medan (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin merasa difitnah terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal kasus (korupsi) itu, saya sangat yakin saya difitnah," ujar Syamsul Arifin dalam pidatonya pada pembukaan Muktamar III Partai Bulan Bintang (PBB) di Medan, Jumat (23/4) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah ketika yang bersangkutan menjadi Bupati Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.

"Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (20/4).

Johan Budi menjelaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan status tersangka dalam kasus itu, dan Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.

Menurut dia, dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat terjadi dalam kurun waktu 2000 sampai 2007 itu merugikan negara sekitar Rp31 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri akan bekerja sama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus tersebut.

Syamsul Arifin sendiri mengaku sejauh ini belum pernah dipanggil, apalagi diperiksa KPK terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya belum pernah dipanggil, juga belum pernah diperiksa, tetapi tiba-tiba telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya ketika ditanya wartawan pada berbagai kesempatan.

Ia juga mengaku telah menjelaskan perihal persoalan itu kepada banyak pihak yang bertanya kepada dirinya.

"Terakhir, tadi saya ditanya Presiden PKS (Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, red.). Saya juga sudah terangkan sejelas-jelasnya, bahkan di bawah sumpah bahwa semua itu hanya fitnah," ujarnya.(R014/D007)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010