Bengkulu (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolozi menilai, Panwaslu yang menghentikan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkulu melanggar sumpah jabatan.

"Jangan karena alasan belum dikucurkan dana pengawasan oleh Pemprov Bengkulu dijadikan hambatan untuk menghentikan pekerjaan atau pengawasan," kata Fatrolozi di Bengkulu, Sabtu.

Ia menjelaskan, saat dilantik mereka berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dengan mengawal seluruh tahapan pilkada, tetapi kini malah menghentikannya.

Tindakan itu bukan solusi karena tahapan Pilkada sudah tersusun dan diputuskan dalam rapat pleno KPU.

DPRD mengharapkan semua pihak bisa memahami masalah yang dihadapi Panwaslu,namun Panwaslu tidak boleh berdiam diri lalu berkomentar di media massa akan menghentikan segala kegiatan yang sudah dibebankan pemerintah.

Panwas mengajukan anggaran Rp17,2 miliar dan tahap pertama Rp5 miliar, namun dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp2 miliar belum juga cair.

"Karenanya Panwas jangan hanya berbicara saja, tetapi harus mengusulkan perubahan anggaran, sebab saat ini dana untuk pengawasan hanya Rp2 miliar," jelasnya. (*)

Z005/I016/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010