Jakarta (ANTARA News) - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp1,79 miliar untuk gantirugi dan santunan bagi para korban bentrokan di area makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara pada tanggal 14 April.

"Dana yang dialokasikan dari APBD ini rencananya akan diberikan kepada 200 korban baik yang meninggal maupun lula-luka serta kerugian materil yang dialami warga pada kejadian tersebut," kata Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI, Effendi Anas di Jakarta, Jumat.

Anggaran itu akan diambilkan dari APBD DKI 2010 yang besaran ganti ruginya ditentukan dalam rapat yang melibatkan suluruh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Biro Kesejahteraan Sosial, Direktur RSUD Koja, RSUD Tarakan, unsur Walikota Jakarta Utara, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP.

Namun Effendi menyebut rapat itu tidak dihadiri pihak PT Pelindo II sebagai pemilik lahan meskipun sudah diundang.

Data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan bahwa korban jiwa dan luka total sebanyak 200 orang dengan rincian meninggal tiga orang, luka berat 28 orang, luka sedang 21 orang dan luka ringan 148 orang.

Santunan akan diberikan kepada para korban disepakati jumlahnya untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta perorang, korban luka berat Rp15 juta perorang, korban luka sedang Rp7,5 juta dan korban luka ringan sebesar Rp2,5 juta perorang.

Sedangkan korban yang mengalami cacat permanen akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Bukan hanya korban, namun para keluarga juga mendapat santunan sebagai pengganti biaya transportasi menuju ke rumah sakit dengan rincian bagi keluarga korban luka berat sebesar Rp5 juta, luka sedang Rp2 juta dan ringan Rp1 juta.

Namun Effendi mengatakan para korban yang mendapatkan santunan itu adalah mereka yang dirawat di rumah sakit, tidak untuk korban kerusuhan yang memutuskan untuk merawat sendiri di rumah.

"Kami hanya mendata para korban yang menjalani perawatan di rumah sakit sebagai bukti pertanggung jawaban," ujar Effendi.

Sementara untuk ganti rugi material akan diberikan pada kendaraan milik warga yang terbakar dalam kerusuhan tersebut. Data sementara yang diperoleh menyebutkan sedikitnya ada tujuh motor yang terbakar dan setiap unitnya akan diberikan ganti rugi sebesar Rp12,5 juta.

Korban tewas dari petugas Satpol PP juga mendapatkan santunan dari Pemprov DKI yakni total sebesar Rp170,435 juta untuk ahli waris ketiga almarhum.

Keluarga ahli waris almarhum Warsito Supono menerima santunan sebesar Rp37,544 juta dengan rincian tunjangan meninggal sebesar Rp20 juta dipotong PPh lima persen sisanya Rp19,22 juta, asuransi kematian dan tabungan hari tua sebesar Rp11,79 juta, dan asuransi kematian dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp6,51 juta ditambah kenaikan pangkat anumerta menjadi PNS, sehingga berhak mendapatkan uang pensiun sebagai PNS.

Sedangkan keluarga ahli waris almarhum Ahmad Tajudin dan Isrel Jaya Simangunsong masing-masing mendapatkan uang santunan sebesar Rp66,445 juta dengan rincian tunjangan tewas sebesar 15 kali penghasilan terakhir yaitu Rp18,361 juta setelah dipotong PPh 5 persen, tunjangan kecelakaan kerja dari Taspen Rp48,08 juta, dan tunjangan berkala Rp4,8 juta dari Jamsostek.
(T.A043/A033/R009)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010