"Saya sedang merumuskan perubahan UU terkait pemberian grasi dengan Komisi III DPR," kata Patrialis di Cirebon, Jabar, Jumat.
Ia memaparkan, bila rumusan perubahan itu disetujui maka pihak yang bisa mengajukan grasi bukan hanya dari keluarga narapidana tetapi juga bisa diusulkan oleh Menkumham.
Dengan demikian, Patrialis berharap dengan adanya perubahan ketentuan terkait grasi itu, bisa membuat aturan hukum di Tanah Air menjadi lebih manusiawi.
Saat meninjau para narapidana di Lapas Cirebon, Patrialis juga menemui seorang narapidana lansia, Supeni (63) yang akan segera mendapat pembebasan bersyarat.
Supeni yang sebenarnya dijadwalkan menjalani hukuman hingga tahun 2012 dibebaskan bersyarat karena adanya ketentuan baru bahwa narapidana lansia atau berusia di atas 60 tahun bisa mendapatkan pembebasan bersyarat bila telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.
Sedangkan Supeni sendiri telah menjalani lima dari tujuh tahun vonisnya sejak tahun 2005.
Grasi adalah pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman karena adanya pengampunan.
Pemberian Grasi merupakan salah satu dari empat hak yang dimiliki Presiden dalam bidang yudikatif.
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
(T.M040/A033/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010