Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan sebanyak 106 anggota DPR dari lima fraksi telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

"Kami yakin pada pekan depan ada sekitar 150 anggota yang tanda tangan dan dua pekan mendatang lebih dari 200 anggota yang tandatangan," kata Bambang Soesatyo kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Bambang, penggalangan tandatangan anggota DPR untuk mendukung usulan hak menyatakan pendapat dilakukan sambil menunggu proses "judicial review" pasal 184 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang segera akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskannya, 106 anggota DPR yang telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Sedangkan empat fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP belum ada anggotanya yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

Soal anggota Tim Sembilan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP belum menandatangani usulan hak menyatakan pendapat, menurut dia, Tim Sembilan menghargainya karena mengikuti sikap fraksinya.

"Dari empat fraksi yang belum tandatangan kami tahu mana fraksi yang bersikap sungguh-sungguh dan mana fraksi yang bersikap setengah hati," katanya.

Anggota Tim Sembilan dari Fraksi Hanura Akbar Faizal meyakini MK akan mengabulkan gugatan "judicial review" yang diajukan Tim Sembilan DPR.

Dikatakannya, gugatan "judicial review" pasal 184 UU MD3 sudah mulai disidangkan pada Rabu (28/4) dan diharapkan segera selesai.

Akbar meyakini MK akan memenangkan gugatan "judicial review" karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dijelaskannya, dalam pasal 184 UU MD3 disebutkan pembahasan hak menyatakan pendapat bisa dilakukan di rapat paripurna DPR jika dihadiri minimal 3/4 anggota DPR, padahal dalam UUD 1945 musyawarah untuk mencapai kesepakatan bisa dihadiri minimal 2/3 anggota.

Akbar juga meyakini jika gugatan Tim Sembilan DPR dikabulkan MK maka dua fraksi lainnya yang mendukung opsi C pada rapat paripurna penetapan rekomendasi DPR soal kasus Bank Century akan mendukung usulan hak menyatakan pendapat.

Tim Sembilan terdiri dari, Maruarar Sirait (FPDIP), Bambang Soesatyo (FPG), Andi Rahmat (FPKS), Mukhammad Misbakhun (FPKS), Chandra Wijaya (FPAN), Lili Wahid (FPKB), Kurdi Moekri (FPPP), Ahmad Muzani (Fraksi Gerindra), dan Akbar Faizal (Fraksi Hanura).

(T.R024/B013)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010