Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginginkan masalah tidak cacat moral bagi para calon kepala daerah kembali diatur dalam undang-undang karena hal tersebut sebelumnya diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Aturan sudah dicabut oleh UU N0 12 tahun 2008. Perlu peran pemerintah agar bisa kembali diatur dalam undang-undang," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada pers di Jakarta, Jumat usai menerima Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia Denny JA.
Mendagri menyebutkan pula bahwa karena UU N0 32 akan direvisi tahun 2010 setelah tercantum dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional DPR maka diharapkan masalah tidak cacat moral serta berpengalaman itu akan diatur dalam undang-undang yang baru tersebut.
Sekalipun mengaku bahwa masalah tidak cacat moral ini baru akan diatur dalam undang-undang pemerintahan yang baru itu, Gamawan merasa gembira bahwa hal tersebut sudah menjadi pemikiran masyarakat luas.
Namun, Asosiasi Konsultan Politik Indonesia mengusulkan agar masalah tidak cacat moral ini jangan diatur oleh peraturan -perundangan .
Denny kemudian memberi contoh bahwa di Amerika Serikat, masalah tidak cacat moral seorang calon presiden dan wakil presiden tidak diatur oleh undang-undang atau aturan pemerintah lainnya.
Menurut Denny yang pernah kuliah di negara AS itu, masalah penilaian cacat moral seorang pemimpin diserahkan kepada media massa, serta pendapat publik.
Dalih Denny adalah setiap orang sama di depan hukum atau equality before the law, sehingga orang yang bermoral ataupun yang cacat moral mempunyai hak untuk maju sebagai pemimpin sehingga yang menilai adalah para pemilih, partai politik hingga media massa.
Pemikiran AS
Mengomentari dalih yang dikemukakan Denny itu, Gamawan menegaskan pemikiran itu muncul karena Denny pernah belajar di AS. "Tentu tentu ada pemikiran-pemikiran AS yang ingin dibawa ke sini. Sedangkan saya sekolah di Indonesia," katanya.
Selain mengingatkan Denny bahwa tidak selalu pikiran AS harus masuk atau diterima di tanah air, Gamawan Fauzi memperingatkan pula bahwa tingkat pendidikan masyarakat di tanah air berbeda jauh dengan di AS, walaupun Indonesia ingin maju seperti negara itu.
"Masalah syarat moral perlu diatur oleh pemerintah atau penyelenggara pilkada," kata Gamawan Fauzi yang merupakan mantan gubernur Sumatera Barat ini.
Kemudian Gamawan berkata,"Pak Denny ingin hal ini diserahkan kepada publik. Sedangkan saya ingin agar ada peran pemerintah (mengaturnya, red)."
Gamawan menginginkan masalah cacat moral ini diatur karena pernah ada seseorang terpilih menjadi kepala daerah, padahal video porno tentang tokoh tersebut sudah beredar luas di dalam masyarakat.
Masalah moral ini menjadi perhatian publik terutama setelah beberapa artis seperti Julia Perez atau Jupe serta Maria Eva menyatakan ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Mendagri menegaskan pula bahwa pengaturan tentang tidak cacat moral ini akan dilakukan kembali bukan karena munculnya nama-nama Jupe ataupun Maria Eva ataupun artis lainnya.
"Ini hanya kebetulan saja," kata gamawan yang duduk bersama Denny JA.(A011/B013)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010