Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek industri minuman keras ilegal di wilayah Kapuk Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara , Jumat.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anjan P. Putra di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial LL alias AL yang diduga terlibat produksi minuman ilegal itu.
Anjan menuturkan pengungkapan pabrik minuman keras itu berawal dari penggerebekan industri dengan produksi yang sama di Perumahan Prima Tangerang, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, Rabu (21/4) dengan tersangka yang diciduk berinisial ES.
Anggota Satnarkoba berhasil menyita barang bukti di tempat kejadian di Tangerang, berupa botol kosong sebanyak 80 botol, tutup botol merk "Mansion" (50 buah), lem Fox (100 gram), alkohol 96 persen (enam liter), alat press tutup botol (satu unit) dan minuman siap jual merk "Whisky Mansion House" ukuran 350 ml (200 botol).
Barang bukti yang disita di pabrik di Jakarta Utara, antara lain botol kosong (500 botol), tutup botol merk Mansion House Vodka (dua dus) dan minuman siap edar (lima dus).
Anjan mengungkapkan tersangka ES mengaku sudah beroperasi membuat minuman keras palsu sejak dua tahun dengan wilayah pemasaran Jakarta, Pulau Jawa, Sumatera dan Bali dengan omset mencapai Rp250 juta.
"Tersangka menjual produk minuman palsunya seharga Rp210.000 per 24 botol atau satu dus," kata Anjan.
Direktur Narkoba itu menyatakan tersangka memproduksi minuman beralkohol palsu tanpa proses pencampuran dan sanitasi bahan kimia yang aman.
ES mencampurkan air dan alkohol yang dibeli di pasaran bebas dengan perbandingan satu dan tiga, kemudian ditambah karamel agar warnanya menjadi coklat seperti minuman aslinya.
Campuran itu diaduk selama 15 menit, kemudian cairan itu dimasukkan botol dengan merk "Whisky Mansion House" yang palsu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan penggerebakan pabrik minuman palsu itu terkaitnya banyak jumlah korban tewas akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.
Kedua tersangka, yakni LL dan ES dikenakan Pasal 55 hurud b subsider Pasal 55 huruf e Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan atau denda Rp600 juta.(T014/M011)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010