Jakarta (ANTARA News) - Poltabes Batam telah menetapkan seorang warga negara India sebagai tersangka kasus kerusuhan di sebuah perusahaan galangan di Batam, Kamis (22/4).

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Jumat, mengatakan, tersangka bernama P itu diduga mengucapkan kata-kata yang menghina para karyawan.

Untuk membuktikan penghinaan itu, Poltabes Medan akan memanggil saksi ahli untuk menerjemahkan ucapan itu.

"Poltabes telah meminta keterangan 39 WN India dan dari jumlah itu, empat orang mengaku mendengar tersangka mengucapkan kata-kata yang menghina," katanya.

Ia mengatakan, penyidik Poltabes Medan masih menyelidiki kasus terus dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Dalam kerusuhan di PT WNA di Tanjung Uncang, Batam itu, sebanyak sembilan orang termasuk lima WN India mengalami luka.

Kerusuhan itu menyebabkan 38 unit mobil pabrik dibakar, kantor perusahaan dan mess karyawan rusak.(S027/B013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010