"Penangguhan penahanan memang dibolehkan selama tidak mengganggu proses penyelidikan sambil menunggu proses hukum," kata Suhadi SW di Pontianak, Jumat.
Ia mengatakan, untuk pelanggaran kode etik kelima polisi itu dikenakan sanksi disiplin, sementara untuk kasus dugaan pidana masih dalam proses penyelidikan oleh Ditserse Polda Kalbar.
Kelima orang polisi tersebut, yaitu dari Ditreksrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR, dari Polres Mempawah Bripka GT, dan Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS.
Kelima orang polisi itu, Jumat (26/2) melakukan penggerebekan di rumah Cu Syiu Nyan (64) warga Dusun Beringin Desa Kalimas Kecamatan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya dengan alasan untuk menertibkan praktek judi di rumah tersebut.
Setelah penggerebekan itu korban kehilangan uang sebesar Rp87 juta yang disimpan di laci tempat tidurnya. Saat penggerebekan dilakukan korban sedang tidak berada di dalam rumah dan tidak ada aktivitas permainan judi.
Korban melaporkan kehilangan uangnya yang semula akan digunakan untuk membangun rumah. Korban menyatakan uang tersebut diperoleh dari kiriman anaknya yang bekerja di Jakarta, Amerika Serikat, dan Taiwan.
Sebelumnya, Kepala Ditserse Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rafli mengatakan, saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kelima oknum polisi tersebut.
"Penyidikan itu untuk mengetahui apakah benar uang milik korban itu hilang, bersamaan saat penggerebekan, atau sebelumnya. Selain itu kami juga akan menyelidiki asal uang, apakah benar uang itu dikirim oleh anaknya seperti pengakuan dalam BAP," kata Rafli.
Sementara untuk proses hukum kode etik kepolisian tetap berlanjut karena kelima polisi itu terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan penggerebekan tanpa didukung surat perintah dari atasannya.(A057/N005)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010