Denpasar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai bahwa saat ini ada gejala krisis pemahaman tentang syarat minimal pembuatan berita di kalangan wartawan.

"Penulisan berita hanya dari satu sisi banyak terjadi dan sering diadukan ke Dewan Pers. Padahal syarat minimal berita itu adalah berimbang. Kalau hanya satu pihak, wartawan baru menulis setengah berita," katanya di Sanur, Denpasar, Jumat.

Pada lokakarya kode etik jurnalistik yang digelar Dewan Pers dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) itu itu ia memberi contoh salah satu media menulis berita korupsi yang dilakukan oleh gubernur hingga tiga halaman itu, namun tidak ada sama sekali keterangan dari gubernur tersebut atau juru bicaranya.

Menurut Agus, Dewan Pers selama tiga bulan terakhir banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai berita yang sumbernya tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dari orang yang diberitakan.

"Selama tiga bulan terakhir kami menerima sekitar 80 pengaduan sekitar 60 persennya berisi pengaduan mengenai berita yang ditulis tidak dari dua sisi. Selebihnya adalah pengaduan yang dilakukan oleh wartawan karena mengalami hambatan dalam menjalankan tugas," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengemukakan kesalahan lain yang sering dilakukan oleh wartawan, yakni berita cenderung menghakimi, tidak akurat, ilustrasi mengandung pornografi dan narasumber tidak kredibel.

Untuk menghindari kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, katanya, masyarakat diberi kesempatan menggunakan hak jawab. Namun masalah itu masih memiliki kendala sehingga tidak jarang kasus jurnalistik langsung dibawa ke ranah hukum.

"Masih banyak problem dalam hal penggunaan hak jawab yang harus dilakukan oleh media. Problem itu antara lain, masyarakat tidak tahu bahwa mereka memiliki hak jawab, masyarakat langsung mengadu ke Dewan Pers, media tidak sadar bahwa mereka memiliki kewajiban memuat hak jawab," katanya.(M026/B013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010