Depok (ANTARA News) - DPRD Kota Depok menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem dan Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur sanksi bagi orang tua yang lalai menyekolahkan anaknya dengan denda 10 kali lipat biaya pendidikan anak selama masa penelantaran.

"Orangtua dikenakan tuduhan perdata dengan hukuman perdata dengan denda maksimal 10 kali lipat biaya pendidikan anak," kata Wakil Ketua Komisi D, DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih, di Depok, Jumat.

Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 12 bagian kedua Raperda tentang Pendidikan tersebut yang berbunyi apabila secara sah dan meyakinkan bahwa orang tua sengaja menelantarkan hak anak untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, maka yang bersangkutan dapat dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali lipat biaya pendidikan anak pada masa penelantaran pendidikannya.

Menurut dia, adanya sanksi dalam Raperda Pendidikan lebih bersifat menguatkan dari peraturan di atasnya, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa orang tua wajib memberikan pendidikan dasar kepada anak.

Namun, kata dia, mengenai masalah besarnya denda masih dalam pembahasan, nantinya bisa saja lebih berat atau pun lebih ringan dari yang diusulkan.

Jika nantinya Perda ini disahkan, Yayuk menuturkan maka sanksi tidak akan serta-merta langsung diterapkan pada setiap orang tua yang tidak bisa menyekolahkan anak. Tetapi, akan dilihat terlebih dahulu kemampuan orang tua siswa tersebut.

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyatakan mendukung raperda tersebut. Raperda pendidikan diharapkan bisa mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(F006/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010