Jadi statusnya masih tahanan kotaMataran (ANTARA) - Perkara korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan tersangka berinisial ASM segera masuk persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan, di Mataram, Jumat, mengatakan, rencana sidang itu menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah terlaksana.
"Jadi pastinya pekan depan sudah dilimpahkan (ke pengadilan). Setelah itu, tinggal menunggu jadwal sidang," kata Suryawan.
Bahkan, dia memastikan hal tersebut dari hasil pekerjaan penuntut umum yang sudah lebih dulu merampungkan rencana dakwaan untuk ASM di persidangan.
Lebih lanjut, status penahanan mantan Kades Sesela ini dikatakan masih tahanan kota karena alasan kooperatif selama proses penanganan.
"Jadi statusnya masih tahanan kota. Tetap kami pakai pertimbangan sebelumnya (kooperatif)," ujarnya.
Untuk mempermudah jalannya persidangan, jelas Suryawan, juga menjadi bahan pertimbangan jaksa tidak menetapkannya sebagai tahanan rutan.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepala Desa Sesela. Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi itu merupakan aset desa dengan luas 64 meter persegi.
Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.
Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.
Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Sebanyak Rp53,8 juta dititipkan dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.
Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai "total loss" (kerugian total).
Dalam berkasnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga: Jaksa dakwa mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima korupsi Rp372,5 juta
Baca juga: Kajari: Berkas kasus sewa lahan di Lombok Barat dinyatakan lengkap
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020