Kudus (ANTARA News) - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis secara "online" di Kabupaten Kudus, diresmikan oleh Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo, yang dipusatkan di Balai Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis.
Peresmian KTP gratis "online" yang berbasis teknologi informasi disaksikan oleh Direktur Informasi Kependudukan Direktorat Jendral (Ditjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri, Kun wildan beserta sejumlah pejabat terkait.
Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo mengatakan, peresmian KTP "online" ini patut disyukuri, karena peresmian ini membutuhkan proses yang panjang, sejak perencanaan, pembahasan, penetapan regulasi, hingga mencapai tahap akhir peresmian.
Program KTP gratis ini merupakan program berdasarkan visi-misi dan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan penerapan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Penerapan SIAK di Kabupaten Kudus dimulai pada 2 Juni 2008. "Sedangkan pelayanan KTP di desa/kelurahan dimulai dengan menganggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 untuk membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana pada 27 desa/kelurahan sebagai percontohan," ujarnya.
Pada 25 Pebruari 2009, katanya, pilot projek pada 27 desa/kelurahan itu mulai berjalan. "Evaluasi terus dilakukan untuk penyempurnaan kuantitas dan kualitas teknis maupun nonteknis, sehingga pada 18 Januari 2010 mulai uji coba memberikan pelayanan KTP gratis `online` tahap kedua di 105 desa/kelurahan, yang diresmikan hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan Kudus ini diwalai dengan proses penerbitan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, disusul terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang membebaskan biaya penerbitan KTP dan KK, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Kependudukan.
Selanjutnya, disiapkan dan pembangunan jaringan serta penyiapan berbagai sarana dan prasarana teknis maupun nonteknis lainnya.
"Semua ini ditempuh sebagai bentuk komitmen Pemkab Kudus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan masyarakat Kudus yang sejahtera," ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan pelayanan KTP gratis "online" di 132 desa/kelurahan se-Kabupaten Kudus sebagai salah satu upaya dari Pemkab Kudus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna tertib administrasi kependudukan.
Pelayanan KTP gratis "online" di desa/kelurahan dengan memanfaatkan teknologi informasi merupakan hal yang baru bagi sebagian aparatur desa.
Oleh karena itu, pembinaan dan evaluasi serta pelatihan tetap dilakukan. "Pelayanan KTP `online` ini bukan hanya gratis, tetapi prosesnya juga bisa diselesaikan dalam waktu cepat," ujarnya.
Ia berharap, tidak ada keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus KTP. "Apalagi sampai terjadi pungutan yang tidak semestinya," ujarnya.
Pelayanan KTP "online" di desa/kelurahan ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional.
"Masyarakat wajib mentaati setiap peraturan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Di antaranya memiliki KK dan KTP bagi yang sudah diwajibkan memilikinya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Informasi Kependudukan Direktorat Jendral (Ditjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri, Kun wildan memberikan apresiasi kepada Pemkab Kudus yang bekerja keras membangun SIAK sebagai perwujudan dari kewajiban atas tanggung jawab penyelenggaraan penataan administrasi kependudukan.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenalan tunggal NIK sebagai identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
"Penggunaan SIAK juga bertujuan untuk mengantisipasi data dan identitas ganda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Alia Himawati mengatakan, sekitar 90 persen penduduk di Kudus memiliki NIK Nasional. "Diprediksi, pada akhir 2010 seluruh penduduk di Kudus sudah memiliki NIK Nasional," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan KTP gratis "online", katanya, operator desa hanya membaca dan mencetak, serta tidak bisa mengubah data. "Jika ingin mengubah data dilakukan di kecamatan dengan perubahan kartu keluarga," ujarnya.
Dengan pelayanan cepat, cermat, mudah, dan tanpa biaya alias gratis, diharapkan, meningkatkan kesadaran dalam kepemilikan KTP dan keakuratan datanya, sehingga sikap menyepelekan KTP tidak terjadi lagi. (AN/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010