Padang (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV Bidang Keagamaan DPRD Padang, Z Panji Alam menilai, isi draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan zakat yang diajukan pemerintah kota setempat masih dangkal.
Penilaian itu karena banyak hal belum diakomodir pada pasal-pasal ranperda ini dan dikhawatirkan jika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa menimbulkan gejolak masyarakat, katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia, salah satu hal pokok yang belum diakomodir adalah pada pasal pengawasan pengelolaan Badan Zakat Daerah (Bazda), dimana dalam ranperda hanya disebutkan pengawasan internal, padahal harus melibatkan inspektorat dan komisi pengawas.
Keterlibatan inspektorat dan komisi ini agar kepercayaan masyarakat membayar zakat ke Bazda bisa meningkat, karena pengawasan tersebut dapat diharapkan membuat pengelolaan lebih transparan, tambahnya.
Karena itu, kata Panji, Bazda harus diawasi supaya pengelolaan zakat yang dilakukannya transparan sehingga kepercayaan masyarakat membayar zakat juga meningkat.
Selain itu, pengawasan banyak pihak dibutuhkan mengingat dana zakat yang dikelola mencapai miliaran rupiah.
Panji juga menyoroti, pasal terkait laporan pertanggungjawaban pengurus Bazda, mengingat badan ini bukan bawahan wali kota atau DPRD. Karena itu, diperlukan pembicaraan bersama untuk mendudukkan masalah pertanggungjawaban tersebut yang akan diatur dalam perda ini nantinya.
Anggota Pansus Komisi IV lainnya, Oesman Ayub mengatakan, pengelolaan dana zakat harus transparan, karena itu harus diatur dalam ranperda ini pelaporan periodik setiap tiga bulan, enam bulan dan satu tahun.
Laporan periodik bisa mempersempit peluang penyimpangan mengelola dana zakat, sehingga tujuan dari kewajiban umat muslim ini dapat sasaran yang sebenarnya, tambahnya. (H014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010