Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Susno Duadji sebagai saksi kasus Gayus, Kamis malam, dinyatakan selesai setelah diperiksa penyidik Polri selama tiga hari.
Pemeriksaan Susno yang kali ketiga pada hari ini berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan bahwa selama tiga hari pemeriksaan sejak Selasa, 20 April 2010, hingga hari ini, Susno telah menjawab 136 pertanyaan.
"Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini dinyatakan cukup dan Pak Susno siap dipanggil lagi jika diperlukan," kata Yosodiningrat.
Menurut dia, Susno diperiksa hanya sebagai saksi untuk delapan tersangka kasus Gayus.
Ia membantah bahwa Susno juga dimintai keterangan selain kasus Gayus, termasuk kasus penipuan dan penggelapan bisnis ikan arwana yang melibatkan dua tersangka kasus Gayus, yakni Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan.
Menurut dia, Susno juga tidak ditanya soal adanya aliran dana dari para tersangka kepada pimpinan Polri.
"Setelah ini, penyidik akan mempelajari pemeriksaan. Selama tiga hari ini, penyidik telah mengajukan pertanyaan dengan lancar," katanya.
Kendati diperiksa selama 10 jam, Susno Duadji mengaku tidak terganggu kesehatannya.
"Penyidik bekerja secara profesional, dan saya menjawab kooperatif sampai selesai," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Susno juga mengaku bersedia dipanggil penyidik lagi jika keterangannya dibutuhkan.
Sebagaimana pemeriksaan sebelumnya, Susno selalu didampingi tim medis dari Medical Emergency Rescue Comitte (Mer-C).
Bahkan, tim medis Mer-C diperkenankan masuk ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, Polri telah menetapkan delapan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, dan AKP Sri.
(S027/D007/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Semakin tua republik ini semakin tidak beraturan.
Semakin banyak peraturan semakin banyak pelanggaran.