New Delhi (ANTARA News/AFP) - Pengadilan India, Kamis, menjatuhkan vonis mati terhadap terhadap tiga gerilyawan Kashmir karena dinyatakan terbukti bersalah meledakkan bom di satu pasar sibuk di New Delhi pada 1996 yang menewaskan 13 orang.

Enam gerilyawan yang beroperasi di Kashmir India itu dinyatakan bersalah pada awal bulan ini.

Tiga terdakwa yang divonis hukuman mati itu akan mengajukan banding kepada pengadilan tinggi," kata jaksa penuntut umum, S. P. Garg, seperti dikutip kantor berita PTI.

Adapun tiga gerilyawan lainnya divonis penjara seumur hidup.

Beberapa bom diledakkan di kawasan perbelanjaan Lajpat Nagar di New Delhi selatan pada Mai 1996, menewaskan 13 orang dan mencederai sejumlah orang lain.

Kashmir yang dikuasai India dilanda perang gerilya separatis Islam sejak 1989.
(Uu.M043/Z002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010