"Sampai April 2010, pengaduan masyarakat terhadap siaran iklan sudah sebanyak 222 aduan," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, di Jakarta, Kamis.
Dari jumlah itu sebanyak 30 persen di antaranya adalah iklan yang mengajak masyarakat untuk mengirimkan sms seperti REG spasi.
Selebihnya adalah iklan-iklan yang mengandung unsur seksualitas sebagai bumbu padahal tidak berkaitan langsung dengan esensi yang akan disampaikan.
Selain itu, pihaknya juga mencatat ada beberapa iklan yang diadukan masyarakat lantaran tidak logis, misalnya menggratiskan biaya telepon dan akses data, sebab hal-hal semacam itu tidak mungkin gratis karena ada biaya airtime yang tetap harus dibayarkan.
"Kami juga memonitor bahwa saat ini marak iklan yang menggunakan setting editorial atau pembawa acara berita padahal itu bukan pemberitaan," katanya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2009 pihaknya menerima pengaduan iklan bermasalah dari masyarakat sebanyak 553, pada 2008 sebanyak 339 aduan, dan pada 2007 hanya 31 aduan.
Pihaknya menyatakan telah menegur dan menghimbau beberapa iklan di televisi, seperti himbauan kepada seluruh stasiun TV terhadap iklan Kratingdaeng Smackdown yang dinilai melanggar etika pariwara Indonesia bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif.
"Kami juga telah menghimbau seluruh stasiun TN terhadap iklan SMS REG supranatural atau mistik agar tidak tayang di bawah pukul 22.00," katanya.
Secara khusus, KPI juga telah menegur iklan kondom sutra yang ditayangkan di luar jam tayang untuk dewasa yaitu pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat.
Beberapa iklan yang pernah diberhentikan KPI pada 2007-2010 di antaranya iklan operator seluler XL "Kawin dengan monyet" (di semua stasiun TV), iklan paranormal Ki Joko Bodo (di semua stasiun TV), iklan politik yang melibatkan anak-anak (di semua stasiun TV), dan iklan layanan masyarakat Depkominfo karena berorientasi kepentingan salah satu partai (di semua stasiun TV).
Selain itu, beberapa iklan yang distop KPI adalah iklan permen Sukoka (SCTV), iklan permen Suteka (SCTV), iklan Mint Choka (SCTV), dan iklan promosi undian gratis berhadiah (TPI).
"Sanksi KPI untuk TV yang menayangkan iklan bermasalah adalah teguran tertulis dan penghentian," katanya.
Pihaknya menekankan perlunya kerja sama antarlembaga untuk mengefektifkan sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran.
"KPI telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga seperti Polri, Dewan Pers, LSF, MUI, dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia," katanya.
Melalui kerja sama itu, KPI berharap isi siaran televisi semakin baik dan aman ditonton masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak.
(T.H016/S025/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
- Rokok dan berbagai produk tembakau lainnya
- iklan yang memamerkan kekerasan, pornografi dan porno aksi, pamer aurat,
- pelecehan Agama,
- ekplorasi anak-anak
- dan produk bohong lainnya al.: Film-film, animasi, Paranormal, Perdukunan, dll.