Medan (ANTARA News) - Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan bupati Langkat, menyatakan tidak pernah mengembalikan uang hasil korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena saya tidak pernah melakukan korupsi," kata Syamsul Arifin yang kini menjabat gubernur Sumut di Medan, Kamis.

Syamsul Arifin mengakui merasa "kaget" ketika mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007.

Hal itu disebabkan selain tidak pernah melakukan korupsi, juga karena belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

Karena itu, kata Syamsul Arifin, pihaknya belum mengetahui dalam kegiatan apa dugaan korupsi tersebut disangkakan oleh KPK.

"Belum pernah diperiksa kok ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya tidak memungkiri jika dugaan korupsi itu mungkin saja terjadi tanpa sepengetahuannya sebagai bupati Langkat.

"Tidak tahu dari mana. Mungkin kesalahan administrasi atau permainan anak buah," katanya.

Syamsul menyatakan, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena membawahi belasan ribu pegawai di jajaran Pemkab Langkat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang ditetapkan KPK itu serta akan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

"Namun bagi orang yang mengenal saya pasti tahu saya koruptor atau tidak," kata Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi APBD tahun 2000-2007.

"Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4).

Johan Budi mengatakan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan Syamsul Arifin yang kini menjabat sebagai gubernur Sumut itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tanpa menjelaskan modusnya, Johan Budi menyebutkan dugaan korupsi itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp31 miliar.

Johan Budi hanya menyatakan, Syamsul Arifin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyatakan KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
(T.I023/E001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010