Hermanus yang sudah divonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century diperiksa mulai pukul 13.00 WIB dan hingga berita ini ditulis pemeriksaan tertutup masih berlangsung.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Hermanus dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi kasus Bank Century.
Menurut Johan, Hermanus dimintai keterangan secara khusus tentang aliran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar kepada Bank Century.
Selain itu, tim KPK juga akan memeriksa Hermanus tentang aliran dana LPS sebesar Rp6,7 triliun ke bank yang dulu dipimpinnya itu.
"Yang jelas, Hermanus dimintai keterangan untuk menindaklanjuti keterangan Robert Tantular," kata Johan.
Hermanus memenuhi panggilan penyidik dan tiba di kantor KPK sekira pukul 09.50 WIB.
Sebelumnya, tim penyelidik KPK juga memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Robert mengaku diperiksa tentang aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010