Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta para kepala sekolah penerima dana BOS untuk membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara berkala dengan mengedepankan transparansi.
"Diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T
Selain melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana BOS, Kemendikbud serta dinas pendidikan dan kebudayaan dinilainya perlu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menatakelola dana BOS.
Hal itu karena kepala sekolah yang menentukan penggunaan dana BOS untuk belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ), gaji guru honorer atau pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah
Ada pun pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun untuk tambahan dana BOS daerah tertinggal.
Sebelumnya penghitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa pun disamakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai metode penghitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, tidak adil untuk sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021
Nadiem berharap tambahan dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020