Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menargetkan, pembentukan perusahaan publik non listing (public non-listed company) pada semester I 2010, setelah audit laporan keuangan tahun buku 2009 tuntas.

"Kami targetkan ("public non-listed company") Pertamina segera selesai terealisasi dalam waktu dekat," kata Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan di sela Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis.

Menurut Frederick, laporan keuangan tahun buku 2009 sedang dalam tahap penyelesaian audit oleh akuntan publik Ernst & Young.

"Penetapan menjadi perusahaan non listing didasarkan pada laporan keuangan 2009," tegasnya.

Sesuai UU Pasar Modal diutarakannya, dua hal yang harus dipenuhi yaitu laporan tahun buku 2009 dan neraca awal yang baru Pertamina.

Selain itu juga harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan perusahaan terbuka namun tidak harus melepas saham di pasar modal.

Ia menjelaskan, laporan keuangan Pertamina periode 2003 sudah selesai diaudit oleh BPKP dan di laporkan kembali oleh Ernst & Young, 2004-2007 oleh Ernst & Young, dan sedang penuntasan audit 2009 oleh Ernst & Young.

Perseroan juga menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan Melidarsa sebagai penasehat keuangan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, upaya realisasi Pertamina menjadi perusahaan terbuka non listing, guna meningkatkan penerapan tatakelola perusahaan yang baik dan benar (GCG).

Audit tidak saja pada Pertamina sebagai induk perusahaan, tetapi juga audit terhadap puluhan anak perusahaan perseroan.
(R017/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010