Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.
"Kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi kepala desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim yang biasa disapa Gus Menteri dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat ini kepala desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.
Baca juga: Gus Menteri: Bangun desa sejalan hak dan kewajiban penyelenggaraannya
Baca juga: Kemendes PDTT jadikan digitalisasi desa prioritas program pada 2021
Terkait Pemilihan Kepada Desa (Pilkades), Gus Menteri mengatakan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021.
Petama, kata dia, semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.
Kemudian, lanjut dia, calon kepala desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa, sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.
Ketiga, kata Abdul, calon kepala desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," katanya.
Baca juga: Gus Menteri: Bonus demograsi bisa akselerasi pembangunan
Baca juga: Mendes PDTT optimistis SDGs Desa bisa wujudkan desa tanpa kemiskinan
Terkait penggunaan dana desa, Gus Menteri mengatakan alokasi anggaran dapat dipakai untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan COVID-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.
"Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020