"Mulai hari ini seluruh alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat terlarang kita tertibkan," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, di Karawang, Kamis.
Di antara tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga dan bahan kampanye di antaranya di sepanjang sisi jalan protokol, batang pohon, tiang listrik, dan lain-lain.
Baca juga: Bawaslu Bantul tertibkan 247 alat peraga kampanye
Penertiban alat peraga dan bahan kampanye dilakukan secara serentak di 30 kecamatan sekitar Karawang.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran Badan Pengawa Pemilu di tingkat kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban.
Ia mengakui saat ini memang sedang memasuki masa kampanye. Tapi selama masa kampanye itu, alat peraga dan bahan kampanye harus dipasang ditempat yang dibolehkan. "Jadi kalau ada alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di tempat yang terlarang, kita tertibkan," kata dia.
Baca juga: KPU ingatkan paslon tidak memasang APK sembarangan
Ia menyampaikan, sebelum dilaksanakan penertiban, masing-masing tim kampanye pasangan calon dipersilakan untuk memindahkan sendiri alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDI Perjuangan, PBB, PAN, dan PPP) dan pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS dan Partai NasDem).
Satu pasangan lainnya, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Partai Hanura.
Baca juga: KPU usulkan masker dan hand sanitizer jadi bahan kampanye pilkada
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020