Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Edward Sianturi, SH, Rabu, mengatakan, Sd ditangkap di kota Yogjakarta pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB setelah seminggu dalam pengintaian.
"Seminggu sebelumnya, dua orang dari Kejaksaan Negeri Kotabaru Eko D dan Syaipul Anwar bersama Kejaksaan Negeri Bantul melakukan pengintaian rumah Sd, namun belum mendapatkan hasil," kata Edwar.
Tetapi pada Senin dan Selasa kemarin, lanjut dia, pengintaian itu mulai mendapatkan hasil dengan melihat Sd ada di rumahnya.
"Dan sejak pagi tadi, kami mengintai rumah tersangka dan terlihat Sd keluar rumah dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan mobil yang ditumpangi Sd berhasil kami pepet," terangnya.
Namun sayang, lkata dia, mobil itu berusaha untuk menghindar dan sempat melaju kencang, akan tetapi mobil dan kendaraan yang tim Kejaksaan berhasil kembali memepet mobil Sd dan menangkap tersangka.
"Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu," jelas Edwar, seraya mengatakan penangkapan Sd yang telah berbulan-bulan menjadi buron kejaksaan Negeri Kotabaru itu dipimpin dia sendiri.
Sd yang kini menjabat Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotabaru itu diduga telah melakukan manipulasi uang perjalanan dinas sekitar Rp300 juta selama 28 kali perjalanan , pada tahun 2007 11 kali perjalanan dan pada 2008 17 kali perjalanan.
Kajari mengatakan, saat ini Sd langsung dibawa ke Kotabaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. (I022/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010