Jambi (ANTARA News) - Sekertaris tim sukses calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi Madjid Muaz-Abdullah Hich (MM-Hich), Choiri, berpendapat bahwa pembuat undang-undang mengajarkan kepada masyarakat untuk melanggar undang-undang.

Hal ini disampaikannya di Jambi, Rabu, ketika menanggapi aturan KPU yang dinilai masih mempunyai sisi lemah untuk diterapkan dalam hal pelanggaran aturan kampanye seperti pemasangan baliho, sosialisasi dan pemasangan iklan di media massa.

"Sebenarnya pembuat aturan atau undang-udangan itu yang mengajarkan kepada masyarakat untuk melanggar," ujar Choiri, ketika ditemui di Sekertariat DPW PAN Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, ke depannya aturan tersebut harus direvisi agar dalam Pemilu selanjutnya tidak ada lagi aturan yang lemah di mata hukum dan mudah dilanggar.

"Sekarang ini kan tahapan Pemilukada sudah berjalan, tidak mungkin lagi kita mundur ke belakang," ujarnya.

Pasangan cagub-bacagub yang didukungnya dalam menyikapi persoalan aturan KPU nomor 69 tahun 2009 tentang penyelenggaran Pemilukada, menurut Choiri sudah memahami kelemahan aturan tersebut.

Namun ia berjanji akan tetap mematuhi aturan yang telah dibuat oleh KPU terkait larangan pemasangan baliho, sosialisasi bahkan iklan di media masa.

Ia mengaku, pihaknya termasuk pasangan lain merasa dirugikan dengan masa tenang selama sebulan lebih, yang tidak bisa dimanfaatkan tim sukses dan kandidat untuk melaksanakan kampanye. Namun tidak menjadi masalah bagi mereka karena memang bukan tim mereka sendiri yang ditugikan.

Sebelumnya, pengamat politik Ansorullah mengatakan, aturan KPU nomor 69 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dinilainya masih lemah.

Dalam aturan itu disebutkan empat unsur yang memenuhi kriteria kampanye, yakni kampanye dilakukan oleh kandidat atau tim sukses.

Kedua bersifat mengajak dengan menawarkan visi misi dan program, ketiga, adanya atribut kampanye dan keempat dilakukan pada masa kampanye.

"Apabila salah satu saja unsur tidak terpenuhi maka tidak bisa dituntut secara hukum. Apabila dipaksakan diproses, nantinya akan mental di pengadilan," ujarnya. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010