Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pembentukan klaster perikanan tangkap di Indonesia.

"KPPU telah mengeluarkan saran pertimbangan kepada Pemerintah berdasarkan surat No. 47/K/III/2010, tertanggal 6 April 2010, agar kebijakan itu dievaluasi kembali," kata Kepala Biro Humas KPPU, A. Djunaidi, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

KPPU menilai sektor perikanan tangkap merupakan sektor strategis yang patut dikembangkan guna mendorong terciptanya kesejahteraan bangsa.

Berdasarkan analisis KKPU, pemerintah harus memperjelas dan mempertegas definisi dan maksud dari penerapan kebijakan klaster perikanan, yang mengarahkan kebijakan klaster untuk mendekatkan pada konsep klaster Porter yang fokus pada terciptanya keterpaduan antar industri terkait guna meningkatkan nilai tambah dan efisiensi di setiap lini industri.

Hal itu harus dilakukan untuk memastikan bahwa klaster yang dimaksud bukanlah klaster dalam pengertian pembagian kapling wilayah laut yang dikelola oleh pelaku usaha secara eksklusif.

Selain itu, KPPU juga menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi yang ketat terhadap kebijakan perikanan untuk menghindarkan terjadinya praktek jual beli izin antar pelaku usaha karena pada prinsipnya izin pengelolaan yang diterima pelaku usaha hanya diberikan Pemerintah dan bukan didapatkan dari pelaku usaha lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan menerbitkan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap (Permen).

Dalam kebijakan tersebut diatur sektor perikanan tangkap untuk dikembangkan dalam bentuk sistem klaster yang memadukan suatu industri dengan industri terkait guna meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk.

Kebijakan tersebut memberikan hak guna wilayah (territorial use right) yang eksklusif pada pelaku usaha tertentu sebagai bagian dari upaya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta memberikan hasil yang optimum bagi masyarakat.

Pemerintah juga membatasi penangkapan ikan yang sudah mengalami over fishing dengan pendekatan input control, yaitu dengan mengurangi jumlah pelaku usaha dalam industri perikanan tangkap.

Dalam pasal 74 ayat (3) Permen tersebut dinyatakan bahwa pembatasan klaster perikanan didasarkan koordinat tertentu yang menjustifikasi terjadinya pengavlingan laut dan pemberian hak ekslusif bagi pelaku usaha tertentu.

Dengan aturan itu, diharapkan jumlah pelaku usaha bisa dibatasi dan bukan jumlah tangkapannya yang dibatasi. Pemerintah mengharapkan kebijakan klaster dapat efektif mengurangi input kontrol jumlah pelaku usaha. (E014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010