Tanjungpinang (ANTARA News) - Ratusan pengunjuk rasa menggembok seluruh pintu masuk ruangan di dalam Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Rabu malam, untuk menghindari pihak-pihak yang ingin masuk dan mengambil dokumen di dalam kantor.
"Kami menggembok seluruh pintu menuju ruangan Kantor KPU untuk mencegah pihak-pihak yang akan mengambil dokumen maupun perlengkapan lainnya di dalam ruangan KPU Kepri," kata Ketua Komite Rakyat Pemilu Bersih, Burhanuddin Nur di Tangjungpiang.
Burhanuddin mengatakan, aksi itu dilakukan juga untuk menjaga agar aset-aset KPU Kepri yang ada di dalam kantor tersebut tidak hilang dan dicuri orang tidak dikenal.
"Kami tidak ingin kecolongan dan disalahkan jika ada dokumen-dokumen yang hilang," katanya.
Menurut dia, sekitar pukul 20.00 WIB, ada orang yang mengaku pegawai KPU Kepri dan ingin mengambil komputer jinjing (laptop) milik saudaranya yang ada di salah satu ruangan KPU Kepri.
"Setelah kami tanya ternyata orang tersebut ketakutan dan tidak bisa menunjukkan bukti laptop tersebut milik saudaranya dan laptop tersebut kami kembalikan kepada tempatnya," kata Burhanuddin.
Seluruh pintu masuk ke ruangan pegawai dan anggota KPU Kepri digembok pengunjuk rasa dengan papan yang ditempel paku. Hanya pintu ruangan tempat sholat yang tidak ditutup massa tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Djoko Rudi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena penutupan di seluruh pintu ruangan Kantor KPU Kepri tersebut ditujukan pengunjuk rasa untuk menjaga dokumen-dokumen maupun peralatan KPU Kepri yang berada didalam agar tidak rusak dan dicuri.
"Jika peralatan atau dokumen-dokumen negara yang ada di dalam ruangan itu dirusak baru kami bertindak," katanya.
Sampai saat ini pengunjuk rasa masih bertahan di Kantor KPU Kepri dan mendirikan posko serta tenda untuk memasak.
Pengunjuk rasa berencana akan terus "menduduki" KPU Kepri sampai keputusan KPU Kepri membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 21 tahun 2010 tentang penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri. (NP/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010