Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja atau Ciptaker memberikan sinyal harmonisasi regulasi terkait investasi.
"Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif," ujar Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kadin, Ade Sudrajat Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Ade, Disahkannya Omnibus Law ini juga menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” katanya.
Pasca-Reformasi, Indonesia produktif membuat Undang-Undang (UU). Dari sekian UU yang ada, itu tidak harmonis antara satu dengan lainnya sehingga cenderung menghambat investasi. Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam di mata para investor.
“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ujar Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kadin tersebut.
Dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja.
Ade mengatakan bahwa kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia. Kondisi banyaknya angkatan kerja ini tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat untuk berkembang dan investor hengkang ke Thailand atau lebih pilih negara lain seperti beberapa tahun terakhir.
"Sekarang ini investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja," katanya.
Selain itu, karena pangsa pasar dalam negeri jumlahnya besar, GDP yang mulai naik, memiliki bahan baku yang bisa dieksplor menjadi mata rantai supply yang lebih baik, pemerintah memberikan porsi tax holiday untuk investasi di atas satu triliun ke atas pada industri yang sifatnya hulu, juga membenahi regulasi terkait pertanahan.
UU Cipta Kerja meskipun akan lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, bagi Ade, UU Cipta Kerja tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.
"UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” kata Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki Kadin itu.
Baca juga: Tanggapi aksi, Menaker sebut UU Ciptaker akomodasikan asiprasi buruh
Baca juga: Kemendagri terima masukan soal prediksi UU Ciptaker turunkan PAD
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020