Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar dialog tentang potensi pemanfaatan limbah B3 padat pada sektor industri dan ketenagalistrikan, serta pengelolaan limbah B3 cair pada sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri manufaktur untuk dapat melakukan pengelolaan limbah produksinya dengan baik dan tepat, sebagai upaya mewujudkan pembangunan industri nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
“Memacu daya saing sektor industri juga tidak bisa lepas dari peran perusahaan melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Khayam mengungkapkan pihaknya telah mengajak sektor binaannya untuk mengimplementasikan konsep industri hijau.
“Beberapa waktu lalu, kami telah menggelar dialog tentang potensi pemanfaatan limbah B3 padat pada sektor industri dan ketenagalistrikan, serta pengelolaan limbah B3 cair pada sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil,” paparnya.
Konsep pembangunan industri hijau adalah mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenperin pastikan industri terapkan teknologi pengolahan limbah
Pendekatan industri hijau yang dapat dilakukan oleh perusahaan, antara lain melalui tindakan hemat dan efisien dalam pemakaian sumber daya alam, air dan energi. Selain itu, penggunaan energi alternatif, penerapan prinsip 4R (reduce, reuse, recycle dan recovery), penggunaan teknologi rendah karbon, serta meminimalkan timbunan limbah.
Menurut Khayam, dalam upaya pengelolaan limbah cair, salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum oleh sejumlah sektor industri, seperti industri kimia, farmasi, dan tekstil.
“Tercatat ada 431 perusahaan tekstil, 27 perusahaan kimia, 9 perusahaan alas kaki, 7 perusahaan plastik, dan 1 perusahaan precast,” sebutnya.
Baca juga: Industri kulit tidak punya pengolahan limbah bisa dipidana
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Kemenperin memiliki tugas untuk memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum.
“Upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin di antaranya melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan tersebut,” tutur Khayam.
Di samping itu, upaya untuk menciptakan industri yang berwawasan lingkungan juga tertuang pada Making Indonesia 4.0. Peta jalan tersebut menyebutkan salah satu program prioritasnya adalah mengakomodasi standar sustainability di sektor industri.
Baca juga: Asosiasi industri usulkan FABA dihapus dari daftar limbah B3
“Untuk mengakselerasinya, perlu pemanfaatan teknologi digital sehingga bisa lebih efisien dengan hasil yang maksimal,” imbuhnya.
Hal tersebut juga diterapkan dalam industri kimia 4.0, di antaranya melalui peningkatan kapasitas produksi petrokimia dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor, membangun industri kimia yang kompetitif dengan memanfaatkan sumber daya migas dan optimalisasi lokasi zona industri, termasuk pembangunan lokasi produksi kimia yang lebih dekat dengan lokasi ekstraksi gas alam.
Berikutnya, mengadopsi teknologi Industri 4.0 dan mempercepat kegiatan litbang untuk mendorong produktivitas, serta mengembangkan kemampuan produksi kimia generasi berikut dalam produksi bahan kimia yang ramah lingkungan.
Baca juga: Ganjar minta industri hentikan pembuangan limbah ke Bengawan Solo
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020