Ada beberapa catatan kami yang perlu dipertimbangkan KPU terkait dengan hasil monitoring simulasi Sirekap di beberapa tempat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan kembali rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, karena ada beberapa kendala yang ditemukan lembaganya di lapangan.

"Ada beberapa catatan kami yang perlu dipertimbangkan KPU terkait dengan hasil monitoring simulasi Sirekap di beberapa tempat," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Pertama menurut dia, masih terjadi kendala jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.

Baca juga: DKPP: KPU dan Bawaslu memiliki tugas inti jaga kepercayaan publik
Baca juga: Bawaslu usulkan ke KPU tak gunakan Sirekap di Pilkada 2020


Menurut dia, kalau berpindah tempat, akan muncul potensi adanya manipulasi apalagi dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam.

Dia mengatakan proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan KPPS berpindah tempat yang ada jaringan internet, berpotensi terjadi manipulasi data karena dapat dapat diubah ketika proses tersebut.

"Berikutnya, dari hasil pengawasan kami, masih ada daerah yang terkendala internet misalnya di Bali ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS," ujarnya.

Selain itu menurut dia, ada juga daerah yang terkendala listrik misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS.

Dia menjelaskan, terkait keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya, siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.

"Pengawas TPS dan saksi juga harus diberikan akses untuk menyaksikan secara dekat saat validasi hasil scan form hasil KWK. Lalu perlu penekanan dalam setiap bimbingan teknis karena pada saat simulasi di TPS, masih belum familiar dengan penggunaan Sirekap," katanya.

Abhan merekomendasikan sistem Sirekap hanya dijadikan sebagai fungsi publikasi namun bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada.

Dalam RDP tersebut, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, lembaganya telah memetakan di berbagai TPS di seluruh Indonesia khususnya terkait kondisi dan kesiapan jaringan internet serta listrik.

Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki jaringan internet dan 4.423 TPS tidak memiliki listrik.

"Ada beberapa daerah yang secara jumlah sangat signifikan misalnya di Kalimantan Timur ada 7.876 TPS tidak memiliki akses internet dan di Jawa Timur masih ada 3.313 TPS yang tidak memiliki akses internet," ujarnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dihadiri para anggota Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual. Selain itu juga dihadiri para komisioner KPU, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada
Baca juga: Bawaslu sebut pilkada Bandarlampung jadi salah satu sorotan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020