Bantul (ANTARA News) - Kepala Disnakertrans Kota Baru, Kalimantan Selatan, tersangka korupsi senilai Rp275 juta, ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelariannya dari jeratan hukum.

Saudi Nur yang diduga terlibat korupsi perjalanan dinas itu ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Kota Baru dan Kejaksaan Negeri Bantul, Rabu.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Baru sejak empat bulan, kemudian melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat, hingga akhirnya ditangkap di Bantul," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bantul Edy Saputra.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Saudi Nur berkat kerja sama Kejari Kota Baru dengan Kejari Bantul. "Kami diminta bantuannya untuk mencari dan menangkap tersangka yang saat ini berada di Bantul," katanya.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya membuntuti tersangka saat mengendarai mobil di jalan lingkar selatan Yogyakarta, Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

"Selain menangkap tersangka, kami menyita barang bukti berupa mobil Suzuki APV AB-7851-FH yang digunakan tersangka selama bersembunyi di Bantul. Tersangka bersama barang bukti ini segera kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Baru," katanya.

Kepala Kejari Kota Baru Edward Sianturi yang turut dalam penangkapan itu mengatakan tersangka terlibat korupsi biaya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp275 juta dan melarikan diri sejak empat bulan lalu.

"Kami tidak tahu pasti selama empat bulan itu tersangka bersembunyi di mana saja, namun informasi yang kami peroleh dalam sepekan terakhir menyebutkan tersangka bersembunyi di Bantul," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian minta bantuan Kejari Bantul untuk melakukan penangkapan.

Menurut dia, dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di Disnakertrans Kabupaten Kota Baru ada terdakwa yang sudah divonis empat tahun penjara, yaitu Mujono, staf di instansi itu.

"Tersangka Saudi Nur hari ini (Rabu) langsung dibawa ke Kota Baru untuk menjalani penahanan hingga nantinya diadili," katanya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010