Jakarta (ANTARA News) - DPR meminta PT PLN dan pemerintah menjalankan skema efisiensi pemakaian bahan bakar untuk pembangkit, daripada menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk menutupi subsidi listrik yang besarnya Rp7,4 triliun.
Demikian pendapat yang disampaikan sejumlah Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto, Ismayatun, Jhoni Allen Marbun, dan Muhammad Idris Luthfi dalam rapat dengar pendapat dengan PT PLN (Persero) di Jakarta, Rabu.
Dito mengatakan, efisiensi bahan bakar bisa menutupi subsidi listrik sebesar Rp7,4 triliun yang menjadi alasan pemerintah menaikkan TDL.
Menurut dia, efisiensi bahan bakar yang bisa dilakukan antara lain, penambahan pasokan gas minimal 100 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan penerapan kewajiban pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal sesuai besaran royalti 13,5 persen.
"Kalau itu dijalankan, ada penghematan Rp7 triliun, sehingga TDL tidak perlu naik," katanya.
Ia mencontohkan, PLN bisa mendapat tambahan pasokan gas dari lapangan gas ConocoPhillips yang sebelumnya dialirkan ke PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atau Singapura buat memenuhi kebutuhan pembangkit di Jawa.
Ismayatun meminta, PLN membuat skenario secara rinci opsi-opsi penghematan pemakaian bahan bakar pembangkit yang bisa dilakukan.
"Masukan-masukan dari PLN ini dapat kami gunakan dalam pembahasan dengan Menteri ESDM dan Badan Anggaran DPR," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PLN Dahlan Iskan mengatakan, opsi penambahan gas dan DMO batubara sulit direalisasikan pada tahun 2010.
"Penambahan gas memang cukup menutupi kenaikan subsidi, namun sulit terealisasi tahun ini. Sehingga, tidak ada jalan lain (selain kenaikan TDL)," ujarnya.
Namun, menurut dia, PLN akan menurunkan biaya pengadaan BBM melalui tender dalam waktu dekat.
PLN, lanjutnya, juga akan membatasi pembangunan pembangkit listrik swasta maksimal 30 persen dari total pembangkit.
"Pembatasan ini agar IPP tidak mendikte tarif listrik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dahlan juga mengatakan, semestinya, PLN diberi kesempatan mengambil keuntungan dari kenaikan kesejahteraan masyarakat dengan perusahaan lain.
"Jangan sampai masyarakat berbelanja yang tidak produktif, tapi konsumtif yang tidak membangun pondasi pembangunan lebih baik," katanya.
Pemerintah merencanakan kenaikan TDL secara progresif mulai Juli 2010.
Bagi pelanggan listrik kecil yakni golongan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, kenaikan direncanakan sebesar 10 persen setelah pemakaian listriknya di atas 30 kWh per bulan.
Dengan demikian, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang hanya memakai listrik di bawah 30 kWh per bulan, tidak akan terkena kenaikan tarif.
Sedang, bagi pelanggan listrik di atas 900 VA atau menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas akan terkena kenaikan TDL antara 14-18 persen.
Kenaikan TDL sebesar 15 persen akan mengurangi subsidi hingga Rp7,3 triliun selama enam bulan yakni Juli-Desember 2010.
Sesuai UU No 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR memang telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL.
Namun, kenaikan tersebut sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.
(T.K007/M012/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Semoga Pemerintah/DPR hati-hati dalam memebri izin pengelolaan listrik,karena tenaga listrik motor utama mesin pertumbuhan ekonomi,lokal,regional dan Nasional.